Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 01 Februari 2021

11 Jenis Pelanggaran ASN yang Dapat Dilaporkan ke Portal Aduan ASN


KabarProgresif.Com (Jakarta) - Menjadi pegawai negeri atau aparatur sipil negara ( ASN)  harus memiliki sikap atau perilaku yang mencontohkan kepribadian yang dinilai baik oleh masyarakat. Selain itu, menjadi ASN juga harus mencerminkan kecintaannya terhadap Tanah Air. 

Tantangan terbesar bangsa Indonesia saat ini selain korupsi dan narkoba adalah masuknya haluan radikalisme dan terorisme di tengah masyarakat, yang rawan memecah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di kalangan PNS atau ASN hal ini menjadi poin penting, bagaimana upaya kelompok radikal ini untuk memecah belah bangsa dan merenggut NKRI, bahkan hendak mengganti ideologi negara. Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan.

Selain Pemerintah memberikan sanksi bagi para ASN yang tidak mencerminkan kecintaannya terhadap NKRI, juga diperlukan partisipasi anggota masyarakat yang peduli terhadap upaya memperkokoh empat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika) untuk ikut mengawasi PNS atau ASN.

Masyarakat dapat mencermati sikap dan kelakuan PNS atau ASN yang terpapar paham radikal dan mengadukannya melalui portal pengaduan ASN. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB), Andi Rahadian mengatakan pengaduan soal ASN dapat dilakukan di portal tersebut. "Pendirian portal itu sebelumnya telah diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 11 kementerian dan lembaga terkait dalam rangka menangani permasalahan radikalisme ASN," kata Andi ketika menjelaskan pendirian Portal Aduan ASN, (28/11/2019). 

Adapun 11 kementerian dan lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu SKB juga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara. 

Berikut kriteria pelanggaran yang dapat diadukan melalui Portal Aduan ASN:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. 

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).

4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

7. Mengikuti ata menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaiimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN. (dbs)

 

0 komentar:

Posting Komentar