KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pilkada DKI Jakarta kemungkinan akan digelar sesuai jadwal pada tahun 2022
Sejauh ini hanya ada nama Anies Baswedan sebagai petahanan yang akan maju lagi dalam Pilgub
Sejumlah nama pun disebut antara lain lain mantan Walikota Surabaya yang kini menjadi Menteri Sosial , Tri Rismaharini
Namun kini salah satu nama yang dimunculkan adalah putra Sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mau melawan Anies Baswedan
Saat ini DPR RI sedang menggodok draf revisi UU Pemilu.
Dalam draf itu, ajang Pilkada tidak digelar serentak pada 2024 mendatang, tapi dinormalkan sesuai masa periode lima tahun misalnya tahun 2022 dan 2023.
Termasuk ajang Pilkada DKI Jakarta kemungkinan dapat digelar pada tahun 2022 mendatang.
Mantan Waketum Gerindra Arief Poyuono menilai, hingga saat ini belum ada sosok yang mampu menandingi popularitas Anies Baswedan untuk maju di Pilgub DKI.
Ia memprediksi, sejumlah partai politik akan memilih aman dengan mengusung kembali Anies Baswedan dalam kontestasi Pilgub DKI.
Meski demikian, Arief memandang adanya satu sosok yang diprediksi akan menjadi lawan kuat Anies.
Dia adalah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
"Menurut saya hingga saat ini belum ada tokoh yang bisa menyaingi Anies. Akan lain cerita kalau Gibran, maju dalam Pilkada DKI Jakarta. Pasti akan jadi saingan berat bagi Anies Baswedan untuk menang," ujar Arief Poyuono dalam pernyataan di Twitter pribadinya, Sabtu (6/2/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi soal wacana Pilkada DKI Jakarta yang akan dimajukan ke tahun 2022.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini lebih mengutamakan mengurus masalah Covid-19 ketimbang Pilkada.
“Nggak, sekarang kita urusin Covid-19 dulu,” singkat Anies usai kegiatan peluncuran Logo Jakarta Bermasker di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/2/2021) siang.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini DPR RI sedang menggodok draf revisi UU Pemilu.
Termasuk ajang Pilkada DKI Jakarta kemungkinan dapat digelar pada tahun 2022 mendatang.
“Namun demikian menurut UU yang ada sekarang itu belum direvisi. Kami Pemprov DKI Jakarta mengikuti peraturan UU yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Ariza.
Meski demikian, Ariza mempersilakan pihak yang ingin merevisi payung hukum itu agar Pilkada digelar pada 2022 mendatang.
Adapun pembahasan UU, kata dia, merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan legislator RI.
“Kita serahkan kebijakan itu yang disusun dan diputuskan pemerintah pusat dan DPR RI, apakah tetap seperti UU sekarang Pilkada serentak dilakukan 2024 atau tidak,” ungkanya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengklaim, DPR sedang mengatur ulang jadwal penyelenggaraan Pilkada. Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.
Adapun di dalam tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilakukan serentak pada 2024.
“Dalam revisi UU Pemilu, kami menggabungkan UU Nomor 10 (tahun 2016) tentang Pilkada dan UU Nomor 7 (tahun 2017) tentang Pemilu. Itu disatukan menjadi UU Pemilu,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
“Jadi yang harusnya di undang-undang di 2024 kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan," lanjutnya.
Saan mengatakan, kalaupun ada keinginan untuk menyerentakkan pilkada, opsi tersebut lebih baik digelar pada 2027.
“Tapi itu belum final disatukan itu,” katanya.
0 komentar:
Posting Komentar