KABARPROGRESIF.COM: (Surakarta) Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJBC Jateng dan Yogyakarta berhasil menindak rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 2.160.000 batang.
Rokok illegal disita dari sebuah truk yang melintas di gerbang tol Colomadu, 4 Februari 2021.
Truk dikemudikan oleh Km dengan kernet Er. Sebelumnya, ada informasi terkait pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke Jakarta.
“Ketika melewati wilayah Surakarta, petugas Bea Cukai Kanwil Jateng DIY beserta Bea Cukai Surakarta bersama-sama melakukan pengamatan yang berujung penangkapan truk tersebut,” kata Moch Arif Setijo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).
Modusnya, menggunakan kardus karton berisi minuman manis sebagai penutup kardus karton polos yang berada di belakangnya.
Rokok ilegal dalam 270 kardus karton polos, berjenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) dengan merk rokok tertentu.
Rokok tidak dilekati pita cukai. Setelah truk dihentikan, lalu dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta.
Rokok ilegal ini berpotensi merugikan negara sekitar Rp1,4 miliar. Saat ini sopir dan kernet masih menjalani pemeriksaan.
“Kami masih menyelidiki asal rokok ilegal tersebut beserta para pelakunya.
Dengan terus bersinergi dalam penindakan dan penanganan kasus, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal serta memberikan kontribusi meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar