Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 09 Februari 2021

Besok, DKPP Akan Bacakan 14 Putusan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 15 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/2) pukul 09.30 WIB. 

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.  

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Arif, Selasa (9/2).

Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. 

Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.

Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. 

Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Arif dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja. 

“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Arif.

“Tautan live streaming (siaran langsung) lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya. 

Adapun perkara yang akan diputus pada Rabu (10/2) diantaranya

Perkara no 125-PKE-DKPP/IX/2020 meliputi 6 orang teradu yang terdiri dari Ketua dan anggota KPU RI, 5 orang teradu dari Ketua dan anggota KPU  Kabupaten Serdang Bedagai.

Perkara no 136-PKE-DKPP/XI/2020 meliputi 5 orang teradu meliputi Ketua dan anggota KPU Kabupaten Waropen, 3 teradu orang dari Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Waropen.

Perkara no 139-PKE-DKPP/XI/2020 meliputi 5 orang teradu meliputi Ketua dan anggota KPU Provinsi Maluku, 5 orang teradu dari Ketua dan anggota KPU RI.

Perkara no 145-PKE-DKPP/XI/2020 dengan teradu Ketua KPU Kabupaten Indramayu.

Perkara no 158-PKE-DKPP/XI/2020 dengan teradu Ketua KPU Kabupaten Kaur.

Perkara no 166-PKE-DKPP/XI/2020 dengan 5 orang terbaru Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang.

Perkara no 176-PKE-DKPP/XI/2020 dengan 3 orang teradu Ketua dan anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang.

Perkara no 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara no 179-PKE-DKPP/XI/2020 dengan 5 orang terbaru Ketua dan anggota KPU  Provinsi Kalimantan Selatan.

Perkara no 186-PKE-DKPP/XII/2020 dengan teradu Ketua KPU Kabupaten Cilegon.

Perkara no 191-PKE-DKPP/XII/2020 dengan teradu Ketua Bawaslu Provonsi Kepulauan Riau.

Perkara no 196-PKE-DKPP/XII/2020 dengan 5 orang teradu Ketua dan anggota KPU RI, 5 orang terbaru Ketua dan anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, 6 orang teradu Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kutai Kertanegara.

Perkara no 4-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidrap, Bendahara Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidrap.

Perkara no 10-PKE-DKPP/I/2021 dengan 5 orang terbaru Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sleman, Koordonator Sekretariat KPU Kabupaten Sleman, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Staf KPU Kabupaten Sleman.

0 komentar:

Posting Komentar