KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu. Masing-masing pelaku merupakan jaringan narkoba berbeda dari LP Lowokwaru Malang dan LP Porong.
Kepala BNN Kota Surabaya, Kartono, melalui humas, Indah Soetantri, menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan adalah Achmad Sadili (47) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ditangkap di rumah kos di Jalan Krukah, Gang II, No 8 Surabaya.
Kemudian Tueb (55), kuli bangunan ditangkap di rumahnya Jalan Bratang Wetan, Gang III, no 2 Surabaya.
“Keduanya berbeda jaringan, Sadili merupakan jaringan dari LP Lowokwaru, Kota Malang dan Tueb merupakan jaringan dari LP Porong. Saat ini BNN Kota Surabaya masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang ada di LP,” kata Indah.
BNN Kota Surabaya terlebih dahulu menangkap Sadili tanggal 19 Januari 2021. Dari tangan Sadili diamankan barang bukti yang disembunyikan di sebuah panci berupa dua poket serbuk sabu seberat 4,75 gram, satu plastik klip kosong, empat skrop sabu, satu timbangan digital dan sebuah HP.
Sementara Tueb diamankan tanggal 3 Februari 2021 dengan barang bukti satu buah kaleng roti berisikan 22 poket serbuk sabu, empat plastik berisi klip kosong, satu pipet, berisi sisa pakai sabu, dua skrop sabu, satu alat hisap sabu dan dua buah HP.
“Saat ini kedua tersangka dititipkan di Mapolda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut dan barang bukti diserahkan ke labfor,” pungkas Indah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar