KABARPROGRESIF.COM: (Batu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu pimpinan Jatim Park Group, Ronny Sendjojo di Mapolres Batu, Kamis (11/2/2021).
Berstatus saksi, Staf Ahli Pengembangan Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 (Dino Park) itu dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi perkara gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu, 2011-2017.
Ya, putra dari Paul Sastro Sendjojo, founder and owner Jatim Park Group itu diperiksa bersama tujuh saksi lainnya di Mapolres Batu, Kamis (11/2/2021).
Selain Ronny, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu (pada Februari 2019), Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto.
Kemudian, Michael Tedjakusuma, Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Nofan Eko Prasetyo dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining, Pratama Gempur juga diperiksa KPK.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, usai memeriksa sejumlah saksi tersebut, KPK telah menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti.
"Pada para saksi, masih dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang telah mendapatkan izin Dewas KPK diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujarnya, Kamis.
Ali melanjutkan, penyidik KPK juga telah memeriksa Notaris Roy Pudyo Hermawan SH Notaris & PPAT.
Kepada yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait dengan tugas saksi sebagai notaris yang mengurus berbagai dokumen dugaan kepemilikan tanah dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
Ia menambahkan, KPK juga memeriksa seorang wiraswasta yang bernama Steven.
"Kepada Steven kita dalami pengetahuannya terkait dugaan pengiriman sejumlah uang oleh saksi kepada pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar