KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Syafini Samsudin, mantan Kepala Desa Sungai Bemban, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, tak berkutik saat tim tangkap buronan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkapnya.
Syafini saat itu sedang menyeting peralatan sound system di sebuah kafe.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (2/2/2021) pukul 17.30 WIB di sebuah cafe di Jalan Sutoyo, Pontianak.
Penangkapan terpidana Syafini Samsudin, berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : SP.OPS-01/O.1/Dti.1/02/2021 Tanggal 2 Februari 2021.
Terpidana merupakan buronan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2007 yang disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak berdasarkan Putusan MA RI. Nomor 980 K/PID.SUS/2011 Tanggal 23 Agustus 2011.
"Syafini Samsudin dipidana penjara selama 4 tahun, denda 25 juta subsidair 1 tahun kurungan," terang Masyhudi dalam rilisnya dikutip Sabtu (6/2/2021).
Terpidana menjadi buronan kejaksaan selama 10 tahun. Kepada para buronan, Masyhudi untuk menyerahkan diri. Sebab tidak ada tempat aman bagi buronan.
"Kita akan terus melakukan upaya-upaya penangkapan buronan, karena masih ada buronan dari Kejaksaan Kalimantan Barat, dimana pun anda berada pasti akan ditangkap. Ini hanya masalah waktu,” tegas Masyhudi.
0 komentar:
Posting Komentar