KABARPROGRESIF.COM: (Simalungun) Ardiansyah Piliang als Bolis akhirnya menyerahkan diri ke kantor Kejari Simalungun untuk menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.
Bolis datang didampingi keluarganya,, Kamis (11/2/2021).
Setelah menjalani administrasi dan mengikuti rapid test Covid 19, Bolis langsung dititipkan di Lapas Kelas II/A Pematangsiantar oleh jaksa Julita Nababan SH.
Jaksa selaku eksekutor telah mengeksekusi 4 terpidana, yakni Dani Huni Armansyah Manurung, Citra Amjaya alias AAm, Mujiono dan Irdam Laks Damanik.
Para terpidana dieksekusi pada Rabu 11 November 2020 berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Nomor:1046 K/PID/2018.
Kasus ini terjadi pada Sabtu, 19 September 2015 sekitar pukul 22.00 Wib di Huta Simpang Melati Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Penganiayaan itu bermula dari kejadian saksi korban Jun Khairul Afrizal melakukan pencurian 4 sak pelet 88 min serta 1 unit mesin babat merk TANAKA.
Lalu saksi korban pergi melarikan diri sehingga saksi korban masuk dalam DPO Kepolisian Sektor Tanah Jawa. Para terdakwa berhasil menangkapnya.
Tapi para terdakwa langsung menganiaya saksi korban hingga mengalami luka.
Bolis bersama 4 rekannya dibebaskan oleh majelis hakim PN Simalungun pasca dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa. JPU melakukan upaya hukum kasasi.
Dan Mahkamah Agung menyatakan para terpidana bersalah dan harus dihukum selama 6 bulan.
0 komentar:
Posting Komentar