KABARPROGRESIF.COM: (Kuansing) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) mengusut dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2019 di daerah setempat.
Untuk mendalaminya, jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP.
Selain Kepala BPKAD, Kejaksaan Negeri Kuansing juga memanggil sekretaris, kepala bidang, dan staf di badan tersebut.
"Hari ini mulai dipanggil, kepala badan, semua kabid dan sekretaris kita panggil," ujar Kajari Kuansing, Hadiman, Rabu (17/2/2021).
Pemanggilan terhadap Hendra merupakan yang kedua. Sebelumnya, ia tidak datang memenuhi panggilan jaksa penyidik Bagian Pidana Khusus Kejari Kuansing karena menderita Covid-19.
Hadiman menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru untuk memastikan kesembuhan Kepala BPKAD. Diketahui, Hendra sedang menjalani isolasi mandiri.
"Kita panggil kembali jika sudah sembuh. Hari ini kami konfirmasi ke RS Awal Bros Pekanbaru," tutur Hadiman.
Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik dalam penanganan tindak pidana korupsi di Riau menyebutkan pihaknya akan berupaya maksimal mengusut kasus yang merugikan negara.
Jika pihak yang dipanggil tidak hadir, maka akan dilakukan upaya hukum sesuai aturan berlaku. Hadiman mengatakan, kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan umum.
Dalam proses itu, tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing yang diketuai Hadiman terus mengumpulkan alat bukti, dan meminta keterangan saksi-saksi. Dalam penanganan kasus ini, Kejari Kuansing sudah menyita uang Rp439.634.860 dari BPKAD. Uang yang dari diserahkan oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra ke Kejari Kuansing, Senin (15/2/2021).
Hadiman menyebutkan, alat bukti uang yang diserahkan disinyalir merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi.
"Uang itu kita sita dan dijadikan barang bukti pada persidangan Tipikor nanti," kata Hadiman. Pengembalian itu belum dihitung dari hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Hadiman mengungkapkan, tim auditor masih melakukan penghitungan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke jaksa penyidik.
"Pengakuan pihak BPKAD tidak punya bukti pembayaran minyak dan ongkos taksi. Itu baru pengakuan mereka dan masih didalami," pungkas Hadiman.
0 komentar:
Posting Komentar