KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono dan Kapolres Tanjung Perak, AKBP Ganis meninjau pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan yang berlangsung di Jalan Demak, Surabaya, Senin (1/2).
Pada razia itu, petugas gabungan terlihat memberhentikan beberapa pengendara yang kedapatan tak menggunakan masker.
“Ada 5 pelanggar yang kita kenakan sanksi,” kata Sriyono.
Ia mengatakan jika pelaksanaan razia yustisi kali ini, merupakan rangkaian dari adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Surabaya yang rencananya akan digelar hingga 8 Februari mendatang.
“Pemberlakuan itu dalam rangka memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19,” bebernya.
Selain denda, Dandim menegaskan jika sanksi berupa tilang KTP juga diberlakukan bagi masyarakat yang kedapatan tak patuh protokol kesehatan.
“Tilang KTP. Identitasnya akan kami tahan selama kurun waktu 14 hari,” pungkasnya. (Pendam V/Brw/Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar