KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bidang Pengelolaan Pesisir, Marco Wijayakusuma mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Marco sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Masco Afrianto Lumbantobing pada 4 Desember 2020 lalu.
Kanit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel P. Lumbantobing menerangkan jika Marco Wijayakusuma mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang sejatinya digelar Rabu (3/2/2021) kemarin.
"Iya yang bersangkutan tidak hadir(panggilan pertama kemarin)," ujarnya Kamis (4/2/2021).
Menurut dia, Marco tidak memberikan konfirmasi ketidak hadiran pada pemeriksaan kemarin. Sehingga, ia tidak tahu apa alasan Marco tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Rencananya kita akan krimkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan. Sekarang sedang berproses(surat pemanggilan ke-2)," tandasnya.
Sebagai informasi, Marco dilaporakan dengan nomor laporan polisi nomor LP/7/221/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 4 Desember 2020 dan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/195/I/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus tanggal 18 Januari 2020.
Marco diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik dan atau ujaran kebencian berbau SARA.
0 komentar:
Posting Komentar