Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 12 Februari 2021

Dugaan Kasus Gratifikasi 2011-2017, KPK Periksa Direktur Pupuk Bawang Cafe


KABARPROGRESIF.COM: (Batu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali dalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi Pemkot Batu tahun 2011-2017. 

KPK pun memeriksa tujuh saksi, lima saksi dari pihak swasta, satu saksi dari Pemkot Batu dan satu saksi notaris.

Hal ini diungkapkan oleh Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (11/02). Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan di Mapolres Batu.

“Pemeriksaan tujuh saksi bertempat di Mapolres Batu. Telah dilakukan pemeriksaan para saksi yang hadir,” jelasnya.

Para saksi itu ialah, Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu pada masa jabatan Februari 2019, Kuncorobhakti Hanung Prihanto. Pihak wiraswasta Michael Tedjakusuma dan Steven.

Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Nofan Eko Prasetyo; Direktur Pupuk Bawang Cafe, Pranata Gempur.

Staf Ahli Pengembangan Jatimpark 2 dan 3, Ronny Sendjojo. Lalu Notaris Roy Pudyo Hermawan.

“Pada para saksi masih dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang telah mendapatkan izin Dewas KPK diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” jelas Fikri.

Untuk Roy, Fikri mengungkapkan KPK mendalami pengetahuannya terkait dengan tugas saksi sebagai Notaris yang mengurus berbagai dokumen dugaan kepemilikan tanah dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

“Sedangkan Steven didalami juga pengetahuannya terkait dugaan pengiriman sejumlah uang oleh saksi kepada pihak yang terkait dengan perkara ini,” tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar