KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Hakim anggota Mahkamah Konstitusi MK (MK) Saldi Isra perhatian dengan bukti surat Tri Rismaharini dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilwali Surabaya.
Sidang kedua ini digelar di Gedung MK pada Selasa (2/2/2021).
Saldi langsung mengangkat lembaran berisi surat Risma yang saat Pilwali masih menjabat wali kota sekaligus Ketua DPP PDIP.
Selain surat ada juga leaflet. Beberapa kali hakim anggota ini memperdalam leberaan surat tersebut.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya dengan nomor perkara 88/PHP.KOT-XIX/2021 telah memasuki agenda mendengarkan keterangan KPU Kota Surabaya (termohon).
Juga mendengarkan pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji (pihak terkait), dan Bawaslu Kota Surabaya (pihak terkait).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.
Majelis hakim memberi perhatian dan mendalami soal surat Risma warga.
Surat itu didalilkan pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman sebagai salah satu pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
”Saudara mengetahui tidak Surat Bu Risma ini,” tanya Saldi Isra kepada termohon.
Mendapat pertanyaan itu, kuasa hukum termohon, Sri Sugeng mengaku tidak mengetahuinya.
Lalu hakim Saldi menanyakan tentang leaflet dari paslon Eri Cahyadi-Armuji yang disebarkan satu amplop dengan surat Risma.
Karena kuasa hukum termohon tidak mengetahuinya, Saldi pun meminta termohon untuk menjawabnya sendiri.
”Coba Anda dari KPU menjawabnya. Jangan diserahkan ke kuasa hukum saja,” ujar Saldi.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham yang hadir di ruang sidang berusaha memberikan jawaban.
”Terkait Surat Bu Risma, kami tidak mengetahui. Karena itu bukan bagian dari kampanye. Bukan alat kampanye tapi bahan kampanye,” kata Agus Turcham.
Hakim Saldi lalu kembali menanyakan dan menunjukkan ”Surat Bu Risma”. ”Ini apa namanya,” tanyanya lagi.
”Ya kalau saya melihatnya itu surat, begitu saja,” jawab termohon.
”Bukan merupakan bagian dari bahan kampanye sesuai dengan ketentuan yang kami pahami selama ini. Begitu,” ungkap termohon.
Hakim Saldi kembali menanyakan tentang Surat Bu Risma tersebut, sambil menunjukkan ke arah termohon.
”Tapi bahwa ini ada, Anda tahu nggak,” tanya Hakim Saldi kembali.
Kali ini, Termohon menjawab mengetahui Surat Bu Risma tersebut.
"Pernah tahu sebenarnya. Dari pemberitaan," ujar termohon.
Atas jawaban dari termohon itu, tim Advokasi Machfud Arifin-Mujiaman menyatakan bahwa hal itu mengonfirmasi dan menguatkan dalil pemohon Machfud Arifin-Mujiaman, yaitu tentang pelanggaran yang bersifat TSM di Pilwali Surabaya.
”Dalil pemohon tentang keterlibatan aktif Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam pemenangan Eri Cahyadi-Armuji melalui penyebaran Surat Risma dan Video Risma untuk warga kota Surabaya tidak dibantah oleh pihak terkait dan termohon,” kata Veri Junaidi, Ketua Tim Advokasi MA-Mujiaman.
Bahkan termohon dan pihak terkait tidak bisa menjelaskan darimana asal-usul Risma mendapatkan alamat rumah warga Surabaya untuk mengirimkan surat tersebut.
Sehingga patut diduga informasi demikian justru diperoleh karena kedudukan yang bersangkutan sebagai wali kota.
0 komentar:
Posting Komentar