KABARPROGRESIF.COM: (Sambas) Remisi hari besar keagamaan sangatlah ditunggu-tunggu bagi narapidana yang ada pada Lapas/Rutan.
Begitu pula pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas, sebanyak 3 narapidana menerima pengurangan masa pidana/ remisi khusus keagamaan.
Kali ini remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang beragama Konghucu karena bertepatan dengan hari Imlek, Jumat 12 Februari 2021.
Karutan Sambas, Priyo Tri Laksono dalam kesempatan itu mengucapkan selamat tahun baru Imlek 2021 kepada narapidana yang sedang merayakan dan sekaligus menerima pengurangan masa pidana/ remisi untuk yang beragama Konghucu yaitu remisi imlek.
"Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia,NOMOR : PAS-11.PK.01.01.02 TAHUN 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek tahun 2021 tanggal 12 Februari 2021," ujarnya.
Menurutnya pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia
sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
Katabdia, remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya, kemudian remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak Pidana sesuai dengan agama yang mereka anut.
"Remisi khusus imlek ini diberikan kepada narapidana yang khusus beragama Konghucu, dengan syarat berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan yang lainnya, untuk Rutan Sambas terdapat 3 orang yang mendapatkannya," jelas Priyo.
Adapun pengurangan yang diperoleh ketiga narapidana tersebut, masing-masing mendapat remisi sebesar 1 bulan.
"Semoga dengan pemberian remisi ini akan lebih memberikan semangat yang baru bagi narapidana yang mendapatkannya, sehingga akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi selama menjalani pidana di dalam Rutan Sambas dengan tetap mematuhi tata tertib di dalam Rutan sampai nanti waktunya bebas dan kembali ke masyarakat," tutupnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar