KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Sabtu (27/2/2021) tepatnya pukul 01.00 Wita.
Berdasarkan laporan Kapolda Sulsel, Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Sulsel dilakukan oleh Tim KPK sebanyak 9 orang, di rumah jabatan Gubernur Sulsel.
Penangkapan oleh Gubernur sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Diketahui bahwa Tim KPK telah mengamankan beberapa diantaranya yakni Agung Sucipto (Kontraktor, 64 tahun), Nuryadi (Sopir pak Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel, Polri, 48 tahun), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan), Irfandi (Sopir Edy Rahmat).
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper, yang berisi uang sebesar Rp1 Miliar. Untuk saat ini telah diamankan di Rumah Makan Nelayan, jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tim KPK pun kemudian membawa Nurdin Abdullah, dan Rombongan langsung ke Klinik Transit yang berada di jalan Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen.
Pemeriksaan dilakukan untuk persiapan pemberangkatan ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.
Tim KPK dan Rombongan dikawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel antara lain, Iptu. Cahyadi, Bripka. Laode Budi, Briptu. Sardi Ahmad dan Bripda. M. Syaharuddin.
Sekadar diketahui bahwa tepat pada pukul 05.44 Wita rombongan telah selesai melaksanakan pemeriksaan Swab antigen.
Setelah itu langsung menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta, dengan menggunakan Pesawat Garuda GA 617.
Kemudian Tim dan rombongan memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta pada pukul 07.00 Wita.
0 komentar:
Posting Komentar