Pages - Menu

Halaman

Kamis, 25 Februari 2021

Insiden Penembakan Anggota TNI AD oleh Bripka CS, Pandam Jaya: Selesaikan Secara Hukum Yang Berkeadilan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman perintahkan Kapendam Jaya untuk mengawal pemeriksaan maupun penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Bripka CS. 

Pangdam Jaya berpesan, kasus penembakan 3 orang termasuk Anggota TNI harus diselesaikan secara hukum yang berkeadilan.

“Bahwa Pangdam Jaya sudah memerintahkan Kapendam Jaya untuk mengawal pemeriksaan maupun penyelidikan yang dilakukan oleh Polda agar persoalan ini diselesaikan secara hukum yang berkeadilan,” ujar Kapendam Jaya Letkol ARH Herwin BS di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Kapendam lebih lanjut mengatakan Pangdam Jaya juga berpesan agar satuan jajaran di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak terprovokasi atas insiden ini. 

Ke depan, sambung Herwin, Garnisun dan Polda Metro Jaya akan melakukan patroli bersama untuk mengantisipasi tindakan yang merugikan institusi TNI AD.

“Ke depan mungkin akan lebih diperketat untuk melaksanakan patroli bersama antara Garnisun dan Polda Metro Haya untuk mengurangi tindakan-tindakan yang merugikan nama institusi, Angkatan darat,” katanya.

“Prajurit di lapangan, agar tidak terjadi dinamika yang terprovokasi, kita tetap mengharapkan sinergitas antara TNI dan Polri,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya prajurit TNI AD menjadi salah satu korban di antara tiga yang tewas ditembak Anggota Polri, Bripka CS.

Menyikapi hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran kemudian menyampaikan permintaan maaf. Fadil juga mengatakan, siap memberikan tindakan tegas terhadap Bripka CS yang sudah menembak mati 3 orang.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada keluarga korban, masyarakat, dan kepada TNI AD," ucapnya.

"Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini, kami akan menindak pelaku dengan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, kami akan mengambil Langkah-langkah cepat agar tersangka dapat segera diproses secara pidana. Tersangka juga akan kami proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak sebagai anggota Polri," tegasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar