KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero).
Dua dari delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama ASABRI yang merupakan jenderal purnawirawan TNI Angkatan Darat.
Keduanya yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Adam diketahui menjabat posisi Dirut ASABRI dalam periode 2011-2016, sementara Sonny pada 2016-2020. Keduanya diduga melakukan kesepakatan dengan pihak swasta untuk mengendalikan transaksi saham dan investasi di perusahaan pelat merah tersebut.
Atas penetapan tersangka dua tersangka yang berlatar belakang jenderal militer itu, penyidik Kejagung diminta tidak boleh takut dan mengendurkan semangat penuntutan. Hal itu disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih.
"Kejaksaan harus benar, yang sensitif (dua jenderal purnawirawan) itu harus benar-benar terbukti. Nggak usah takut," kata Yenti, Selasa (2/2).
Ia mengatakan sudah ada contoh pejabat berlatar belakang jenderal yang telah diadili. Misalnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Suyitno Landung yang pernah tersandung dalam perkara pembobolan BNI 46 yang melibatkan Maria Pauline Misalnya.
Selain itu, lanjut Yenti, meskipun tidak ditetapkan sebagai tersangka, KPK pernah memeriksa Wakil Presiden Indonesia Ke-11 Boediono terkait kasus Bank Century.
"Dibandingkan wapres, ini (Adam dan Sonny) masih di bawah lah, jadi apa alasannya untuk takut? Apalagi kalau kita mengacu pada konstitusi, Undang-Undang Dasar Pasal 27, equality before the law," sambungnya.
Yenti mengingatkan kasus dugaan korupsi di ASABRI melibatkan uang tabungan milik anggota Polri dan TNI. Menuruntnya, banyak anggota yang mengandalkan uang tabungan tersebut. Sehingga, penuntasan kasus dengan benar mampu melindungi para nasabah.
Selain itu, kasus yang terjadi di ASABRI dan Jiwasraya sebelumnya dinilai telah melemahkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
"Karena orang mulai tidak percaya dengan asuransi di Indonesia. Ini kan berkaitan dengan kepercayaan," tandas Yenti.
Diketahui, Adam dan Sonny telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung sejak Senin (1/2) sampai 20 Februari mendatang.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini mencapai Rp23,739 triliun.
Angka ini lebih tinggi ketimbang skandal korupsi Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian negara Rp16,807 triliun.
0 komentar:
Posting Komentar