KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ( Jokowi ) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi membentuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Pembentukan Jampidmil tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2021 yang mengubah Perpres sebelumnya Nomor 38 Tahun 2010.
Jampidmil akan menjadi direktorat baru di lingkungan Kejaksaan Agung yang sebelumnya ada sebelas bidang struktur.
Sebelas struktur dalam Perpres tersebut berurutan mulai Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Staf Ahli, dan Pusat.
"Di antara Paragraf 8 dan Paragraf 9 disisipkan satu paragraf, yakni Paragraf 8A sehingga berbunyi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer," demikian dikutip dari Perpres tersebut seperti dilansir Sindo.com, Kamis (18/2/2021).
Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer untuk membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pembentukan Jampidmil untuk penguatan Kejagung.
Dia menyebut keberadaan posisi baru itu juga menjadi pencapaian pembinaan Korps Adhyaksa.
"Penguatan Kejaksaan RI dengan pengembangan organisasi membentuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer," kata Burhanuddin saat Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan Agung ke-60 (22/7/2020).
0 komentar:
Posting Komentar