KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik masih harus mengecek fakta sebelum menerapkan hukuman mati kepada Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 anggotanya yang terciduk mengonsumsi narkoba.
Idham Azis yang menjabat sebagai Kapolri sebelum digantikan Listyo Sigit Prabowo pernah mengatakan akan menghukum mati jajarannya yang terlibat narkoba.
"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sekalian," ujar Idham pada Juli 2020.
Argo mengatakan penyidik masih mendalami untuk mengetahui peran polisi dalam kasus narkoba tersebut.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo, ketika dihubungi, Kamis (18/2).
Argo mengaku belum bisa merinci apakah penggunaan narkoba oleh Yuni dalam kapasitas sebagai warga negara atau ada penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Polri.
Ia mengatakan pihaknya akan mengambil langkah dengan mengevaluasi seluruh anggota dan akan melakukan pencegahan tindak pidana di internal.
"Pencegahan di internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," kata Argo.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test di Komisi III DPR RI, polisi yang terlibat kasus narkoba akan dipecat atau dipidana.
"Anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba sanksinya dipecat atau dipidanakan," kata Krisno.
Sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar Yuli Purwanti dan 11 anggotanya ditangkap Propam Polda Jabar dan Mabes Polri. Mereka diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek," tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Chaniago di Polda Jawa Barat.
0 komentar:
Posting Komentar