Pages - Menu

Halaman

Kamis, 11 Februari 2021

Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di Bank BUMN, Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Baru


KABARPROGRESIF.COM: (Pangkal Pinang) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan penetapan empat tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit 47 Debitur pada dua kantor cabang Bank BUMN di Pangkalpinang, Rabu (10/2/2021).

Keempat orang tersangka baru tersebut ialah, inisial JA berdasarkan print – 106/L.9/FD.1/02/2021, inisial GH berdasarkan print -105/L.9/FD.1/02/2021, inisial AHP berdasarkan print – 107/L.9/FD.1/02/2021, dan inisial ATN berdasarkan print – 104/L.9/FD.1/02/2021.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Jhony William Pardede,SH MH selaku plt Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang didampingi oleh Kasipenkum, Basuki Raharjo, dan Kasidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Himawan saat jumpa pers di Ruang Media Center Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan, para tersangka dalam menjalankan aksinya mempunyai peranan masing-masing.

"Tersangka berinisial JA bekerjasama dengan Sugianto alias Aloy menerbitkan SHM untuk para calon debitur, sedangkan tersangka berinisial GH perannya menerbitkan Cover Note dalam setiap pencairan kredit, sementara tersangka berinisial AHP perannya sebagai pemutus kredit untuk para debitur di BRI cabang Pangkalpinang, dan tersangka berinisial ATN berperan sebagai pemutus kredit dan pemerkarsa kredit pada debitur kantor cabang pembantu Depati Amir dan kantor cabang Pangkalpinang," ujarnya.

Pardede menambahkan, ke empat tersangka tersebut masih akan dilakukan proses-proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Bahwa para tersangka tersebut akan disangkakan dalam beberapa pasal, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar