KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak cuma hukuman badan, orang nomor satu di Kota Tasikmalaya itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair kurungan empat bulan.
Budi Budiman dinyatakan bersalah menyuap pejabat Kemenkeu sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat 1 hurup b Undang-undang tindak pidana korupsi.
Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN TA 2017 dan 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 10 Februari 2021.
"Menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun denda Rp 250 juta, subsider kurungan empat bulan terhadap terdakwa Budi Budiman," tutur PU KPK, Yoga Pratomo.
Dalam amar tuntutannya, Yoga menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, pasal 5 ayat 1 hurup b UU Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tersebut terdakwa yang mengikuti persidangan secara online mengaku akan mengajukan pleidoi. Begitu juga dengan tim kuasa hukumnya.
Dalam penjelasannya, PU KPK menyebutkan jika terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
"Memberi sesuatu, yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp 1 miliar, kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara," katanya.
Penerima uang yakni Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan periode 2017-2018.
Serta Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Il, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu periode 2016-2018.
Jaksa menyebutkan, pemberian itu dimaksudkan karena berhubungan dengan jabatannya, yakni agar saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pengurusan DID TA pada 2017 dan DAK 2018 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar