KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) telah memeriksa pemilik atau owner PT Millenium Capital Management dalam kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan owner PT Millenium Capital Management berinisial LIC diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memeriksa 1 orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri," kata Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (18/2/2021).
"Saksi yang diperiksa yaitu LIC selaku Owner PT Millenium Capital Management," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan pemilik PT Millenium Capital untuk mengumpulkan alat bukti dan memperoleh fakta hukum.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," ucapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, penyidik telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Ada tambahan satu tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).
Kemudian 8 tersangka lainnya, adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Lalu, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Penyidik juga menetapkan dua mantan Direktur Utama PT Asabri sebagai tersangka.
Keduanya adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korpsi Juncto Pasal 55 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dan untuk tersangka JS, ada penambahan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar