Pages - Menu

Halaman

Jumat, 12 Februari 2021

Kejari Abdya Pelototi Dugaan Pengadaan Pupuk Fiktif


KABARPROGRESIF.COM: (Aceh Barat) Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Kejari Abdya), mulai membidik dugaan pengadaan pupuk fiktif di Gampong Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa.

Hal tersebut dilakukan penyidik Kejari, mengingat hingga jangka waktu pengembalian pada 10 Februari 2021, inspektorat belum menerima bukti setoran pengembalian anggaran pengadaan pupuk yang bersumber dari dana desa tersebut.

"Kita sudah surati Inspektorat untuk meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terkait pengadaan pupuk itu," ujar Kajari Abdya, Nilawati SH MH melalui Kasi Intel, Feri Ginting SH, Kamis (11/2/2021).

Feri mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan dari pihak Inspektorat Abdya.

Jika sudah ada surat tersebut, lanjutnya, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan pupuk tersebut.

"Kalau surat itu sudah dibalas, maka akan kita panggil pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan pupuk tersebut," pungkasnya.

Secara terpisah, kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani SH saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya sudah menerima surat dari pihak kejaksaan terkait LHP pengadaan pupuk di Gampong Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa.

"Benar, kita sudah terima surat dari kejaksaan. Surat itu akan kita balas dalam dua hari ini," ujar kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani.

Sebelumya diberitakan, Sejumlah masyarakat Gampong Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) merasa ditipu oleh mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong setempat, Said Fahmi dalam kegiatan pengadaan pupuk NPK tahun anggaran 2020.

Pasalnya, pengadaan pupuk NPK yang menggunakan dana desa (DD) tahap satu 2020 menghabiskan anggaran Rp 109 juta lebih itu, hingga saat ini tak kunjung tiba.

Hingga memasuki tahun 2021, pupuk NPK untuk masyarakat petani di Gampong Jeumpa Barat tersebut tidak kunjung disalurkan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar