Sabtu, 20 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jember)Terkait kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) di Desa Gambiran Kecamatan Kalisat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kini menetapkan satu orang tersangka berinisial TS yang berperan sebagai rekanan.

Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono menyampaikan, sebelumnya Kejari Jember sudah menetapkan tersangka Kepala Desa Gambiran berinisial DP tentang kasus TKD yang sempat mencuat.

"Sebelumnya kita sudah tahan Kepala Desa Gambiran yang sudah melakukan penangkapan tentang korupsi TKD terkait gumuk yang dihancurkan oleh pihak ketiga," ujarnya saat dikonfirmasi di Kejari Jember, Jumat 19 Februari 2021.

Persoalan TKD ini dikembangkan sehingga ditemukan adanya peran pihak ketiga berinisial TS yang juga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Kades Gambiran berinisial DP tidak sendiri dalam mengelola Tanah kas desa atau TKD Gambiran. Ada peran pihak ketiga berinisial TS, yang juga menikmati hasil pengelolaan TKD tersebut," imbuhnya.

TS bersama DP membuat kesepakatan sendiri untuk meratakan tanah kas desa yang berupa 4 gumuk seluas 2,6 hektar. Dalam satu bulan menurut Setyo, keduanya memperoleh keuntungan sekitar 50 juta rupiah.

"Sehingga dalam kurun waktu 1 tahun mereka mendapat keuntungan 500 juta rupiah lebih, yang uangnya tidak sepeserpun di setor ke kas desa," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kejaksaan Negeri Jember menahan kepala desa Gambiran Kalisat berinisial DP atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa.***


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive