Pages - Menu

Halaman

Kamis, 11 Februari 2021

Kejari Padangsidimpuan Segera Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Dana Covid 19


KABARPROGRESIF.COM: (Sidimpuan) Pemeriksaan terhadap Sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Covid 19 sedang berlangsung di kejaksaan negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam perkara ini pihak kejaksaan dalam waktu dekat akan menetapkan sejumlah tersangka atas penyelewengan yang di duga merugikan negara.

“Beberapa minggu kedepan, kita akan mengadakan gelar perkara, press compress dan setelah itu akan langsung ditetapkan tersangka,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hendry Silitonga SH M.H, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Nixon Andreas Lubis.

Dijelaskan kasipidsus, dugaan korupsi tersebut berasal dari dana cpvid-19 yang bersumber dari BOK sebesar Rp156 juta dan dana insentif berasal dari APBN bervariasi untuk 10 orang penerima.

”Insentifnya berpariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp2 juta, tergantung beban kerja,”terangnya.Dia menambahkan, dari Tahap lidik dan penyelidikan sudah terindikasi ada pemotongan terhadap insentif tenaga kesehatan itu yang diduga melakukan memperkaya diri sendiri.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memanggil 46 saksi guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan. 

Ke-46 orang saksi yang dipanggil itu berasal dari pegawai penerima dana insentif dan surveilands.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar