Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 07 Februari 2021

Kejari PALI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD


KABARPROGRESIF.COM: (Pali) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun anggaran 2017.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Mantan Sekwan PALI, AF yang kini berstatus DPO dan mantan Bendahara Sekwan Tahun 2017, M yang kini telah ditahan di Mapolres PALI.

"Saat ini 62 saksi diperiksa dan dua orang sebagai tersangka, karena yang dianggap paling bertanggung jawab terhadap hal tersebut ialah dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka ini," ungkap Kejari PALI, Marcos Simaremare melalui Kasi Intel Zulkifli, Jumat (5/2/2021).

Menurutnya, jika melihat fakta-fakta yang ada dan hasil penyelidikan, maka sedikit banyak bisa dikembangkan ke tahap selanjutnya.

"Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka-tersangka baru dalam kasus ini," ujarnya.

Menurutnya, ditetapkan ke dua orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Belanja Daerah Pada Sekretariat DPRD Kab. PALI Tahun Anggaran 2017 dengan Kerugian Negara sebesar Rp 7,6 Miliar.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi." katanya.

0 komentar:

Posting Komentar