KABARPROGRESIF.COM: (Prabumulih) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih memusnahkan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 109.363 gram (137 paket), ganja seberat 24,5 gram (7 paket), ekstasi sebanyak 36,5 butir (15,279 gram).
Barang haram tersebut berasal dari 58 kasus atau perkara narkoba dengan puluhan tersangka.
Pemusnahan BB tersebut juga sudah melalui putusan pengadilan negeri dan berkekuatan hukum tetap periode Mei - Desember 2020.
Pada pemusnahan barang haram tersebut kepala kejaksaan negeri Kota Prabumulih Topik Gunawan, didampingi Wakil Walikota Prabumulih H. Andriansyah Fikri bersama Forkompinda kota Prabumulih di halaman Kantor Kejari Kota Prabumulih, Rabu, (10/2)
0 komentar:
Posting Komentar