Kamis, 18 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Tanjungbalai) Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Asahan menahan 3 orang tersangka. 

Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dana kegiatan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix di Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai Tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan, M Amin melalui Kasi Intel, Dedi Saragih membenarkan hal ini.

Namun kata Dedi Saragih sebenarnya dalam kasus ini tidak hanya 3 orang yang tersangka tetapi ada 4 orang tersangka.

Akan tetapi, 1 orang yang sudah ditetapkan tersangka tidak hadir sehingga hanya 3 orang yang ditahan.

“Tiga orang tersangka yang ditahan tersebut yakni ADS selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, EH selaku Direktur PT Fella Efaira dan AKG selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant. Sementara, MLS selaku konsultan kegiatan belum ditahan karena tidak hadir dan telah dipanggil kembali agar hadir pada hari Senin (22/2) guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjutan,” tegas Dedi Saragih, Rabu (18/2).

Dedi juga mengungkapkan, bahwa ke empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam 2 (dua) kegiatan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix di Jalan Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai tahun anggaran (TA) 2018 dengan nilai kontrak Rp 3.270.442.000.- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan Rp 8.245.639.000 (delapan milyar dua ratus empat puluh lima juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). 

Dimana, lanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum karena tersangka menyerahkan pelaksanaan pekerjaan dari kegiatan tersebut kepada pihak lain.

“Selain tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang jasa, perbuatan dari tersangka tersebut telah menyebabkan adanya kegagalan konstruksi serta kekurangan volume pada pekerjaan tersebut. Hal itu mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2019 senilai kurang lebih Rp800 juta lebih dan masih berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih tinggi lagi karena hingga saat ini, penyidik dan BPK RI masih terus berkoordinasi untuk melakukan audit terhadap seluruh pekerjaannya,” katanya.

Ditemui terpisah, Susanto, Kepala Inspektorat Kota Tanjungbalai mengaku, telah mengetahui adanya proses hukum terhadap kedua kegiatan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix tersebut. 

Katanya, adanya dugaan korupsi dalam kegiatan tersebut diketahui berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2019 dan pihak rekanan tidak memenuhi kewajibannya untuk mengganti atau mengembalikan kerugian negara.

“Kita dapat informasi dari pihak Kejaksaan tentang dilakukannya penahanan terhadap para tersangka tersebut. Mereka ditahan karena tidak bersedia mengganti atau mengembalikan kerugian negara sampai berakhirnya tenggat waktu yang diberikan sebagaimana telah dituangkan dalam LHP BPK RI Tahun 2019," pungkasnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive