KABARPROGRESIF.COM: (Tanjungpinang) Seusai gelar sidang perkara korupsi tambang bauksit yang melibatkan 12 tersangka, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Wagiyo mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus ini yang melibatkan nama-nama petinggi yang disebutkan dalam persidangan sebelumnya.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dodi Gajali Emil SH bervariasi sesuai peran para tersangka, sementara dua terdakwa yaitu Amjon dan Azman Taufik di tuntut hukuman penjara selama 13 tahun 6 bulan dengan subsider 500 juta atau 5 bulan kurungan tapi tidak dikenakan membayar UP (Uang Pengganti) kerugian negara seperti terdakwa lainnya, Kamis (18/2/21).
"Kemungkinan dalam kasus ini ada tersangka baru, namun tidak ada batas waktu dalam menetapkan tersangka. Jika sudah ada alat bukti yang sudah cukup akan kita tindak lanjuti. Seperti kasus korupsi ini cukup lama, kita bersama Kejati Kepri menyiapkan barang bukti alhamdulillah akhirnya selesai," katanya.
Terkait saksi Ferdi Yohanes yang mengaku di depan majelis hakim sebelumnya siap menggantikan kerugian negara sebesar Rp 10 Miliar, namun diketahui baru membayar sebesar Rp 7,5 miliar itu dikatakan JPU sebelum di bacakan tuntutan 12 tersangka.
"Ferdi baru membayar Rp 7,5 miliar sisanya akan kita tindak lanjuti, secara optimal. Namun jangan di beri batas waktu juga nanti kalian nagih-nagih ke saya pula," candanya.
0 komentar:
Posting Komentar