KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus penggelapan anggaran pembelian lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru.
"Benar hari ini dilanjutkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk dua tersangka masing-masing berinisial FT dan AGL," kata Kasie Penkum dan HumasKejati Maluku, Samy Sapulette di Ambon, Kamis (04/02/2021).
Mereka yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah FL, seorang pegawai BPN Provinsi Maluku, ET (pensiunan BPN provinsi), SMT dan FS dari PT PLN (Persero) wilayah Maluku-Malut.
Menurut dia, saksi FL diperiksa oleh jaksa penyidik YE Almahdaly, E.T diperiksa penyidik Novita Tatipikalawan, SMT dan FS diperiksa jaksa Ye Oceng Amadahly, dan semuanya disodorkan belasan pertanyaan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FT dan AGL dalam perkara pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG 10 MV tahun anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar (Desa Namlea) Kabupaten Buru.
Sebelumnya jaksa penyidik juga telah meminta keterangan seorang pegawai BRI Ambon berinisial M sebagai saksi.
Sejak tahun 2020, jaksa juga telah meminta keterangan sejumlah pihak sebagai saksi dalam perkara ini diantaranya pemilik lahan, mantan kepala desa Namlea, mantan camat, maupun seorang pengusaha berinisial FT yang awalnya membeli lahan seluas 48,645,50 M2.
Selanjutnya FT menjual lahan ini kepada pihak PLN untuk rencana pembangunan PLTMG berkekuatan 10 MW di Kabupaten Buru.
Hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku atas perkara ini mencapai lebih dari Rp6 miliar dan hasilnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
0 komentar:
Posting Komentar