KABARPROGRESIF.COM: (Deli Serdang) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumut menangkap Mantan Karyawan PT Sipef Elperiansah Nasution (54) di sebuah rumah di jalan Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Elperiansah dinyatakan DPO setelah 3 kali mangkir dari panggilan. Elperiansah di eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung, menjalani pidana penjara selama 1,6 Tahun.
"Terpidana ditangkap pada Kamis (27/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB," kata Kasi Pidum Irvan Maulana SH kepada Hetanews Jumat (18/2/2021) di ruang kerjanya.
Sebelumnya, putusan PN Simalungun memvonis pidana penjara selama 7 bulan pasca dituntut jaksa selama 8 bulan. Terpidana mengajukan banding dan putusannya naik 1,6 tahun.
"MA menolak permohonan kasasi Elperiansah dan menguatkan putusan PT [pengadilan tinggi]," jelas Irvan.
Terpidana diserahkan ke Kejari Simalungun oleh Tim Tabur pada Kamis malam. Penitipan di Lapas tetap dilaksanakan. Terpidana dilakukan tes rapid Covid 19 sebelum masuk ke Lapas.
Kasus inibermula saat Elperiansah menjanjikan lahan seluas 3.177,94 HA yang dikuasai PT Sipef. Lahan tersebut akan dikembalikan kepada warga dan dibagi kepada anggota paguyuban sebanyak 372 anggota.
Untuk memperjuangkan hak hak tersebut, anggota paguyuban dikenakan biaya Rp.500 ribu per orang.
Padahal terdakwa sebagai mantan karyawan PT Sipef sudah mengetahui jika HGU yang dimiliki PT Sipef dari BPN berakhir hingga Desember 2023.
Permasalahan tanah ini juga sudah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi. Intinya menolak gugatan atas nama Hendrik Sihombing di PTUN.
Anggota Paguyuban yang sudah menyetorkan uang merasa ditipu dan dirugikan. Dia pun dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
0 komentar:
Posting Komentar