KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan, agar segera mencabut izin yang diberikan oleh salah satu PT untuk mengelola pasar buah di area eks Penjara Koblen.
Sekretaris Komisi B, Mahfudz mengatakan, Penjara Koblen merupakan cagar budaya yang seharusnya kita jaga dan kita lindungi kelestarian nya sebagai pelajaran sejarah bagi anak cucu kita nanti, bahwa Koblen merupakan penjara bagi para pejuang kemerdekaan RI.
Oleh karena itu, tambah Mahfudz, sangat naif ketika Dinas Pariwisata dan Disperindag Kota Surabaya mengizinkan adanya aktifitas pasar buah di area eks Penjara Koblen.
“Apakah ini tanda bahwa Pemkot Surabaya tidak peduli lagi terhadap kelestarian cagar budaya. Jadi saya minta cabut izin aktifitas Pasar Buah di area eks Penjara Koblen,” ujarnya di Surabaya, Kamis (18/02/21).
Mahfudz menjelaskan, izin operasional Pasar Buah Penjara Koblen yang diberikan salah satu perusahaan baru dikeluarkan tanggal 14 Januari 2021, jadi kami kira apa sih susahnya mencabut izin tersebut.
“Jadi saya minta cabut izinnya, dan saya pikir pedagang juga tidak akan mau masuk ke area Penjara Koblen untuk melakukan aktifitas berjualan,” tutur politisi Milenial PKB Kota Surabaya ini.
Dirinya kembali mengatakan, jika Dinas Pariwisata dan Disperindag Kota Surabaya tetap ngotot memberikan izin berjualan di area Penjara Koblen, tentu akan berhadapan dengan masyarakat yang peduli dengan kelestarian cagar budaya.
“Penjara Koblen kan peruntukannya bukan untuk pasar, mengapa bisa Disperindag dan Dinas Pariwisata memberikan izin operasional kepada salah satu perusahan untuk membuka pasar buah. Jadi dilihat dari peruntukkannya saja sudah salah,”Bterang Mahfudz.
Saat disinggung apakah ada rencana Komisi B memanggil pihak-pihak terkait soal ini, Mahfudz mengatakan, Kamis pekan depan akan kita panggil Disperindag dan Dinas Pariwisata Kota Surabaya, untuk mengklarifikasi pemberian izin membuka pasar buah di Penjara Koblen.
Termasuk Satpol PP, tegas Mahfudz, juga kita panggil, karena sebagai penegak Perda bagaimana selama ini koordinasinya, terus ko bisa sampai keluar izin tersebut itu sepeti apa, nanti kita minta klarifikasi nya soal persoalan ini.
“Dari sini kita akan mencari kebenaran, yang finishingnya kita minta dicabut izinnya. Pedagang kan bisa cari lokasi yang lain, mengapa lahan Penjara Koblen yang diizinkan untuk aktifitas pasar buah," ungkapnya.
0 komentar:
Posting Komentar