KABARPROGRESIF.COM: (Gresik) Ini peringatan bagi kepala desa (Kades) yang mempermainkan alokasi dana desa, atau ADD. Seperti dialami
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik me jebloskan Kades Dooro, Kecamatan Cerme, Matja’i ke penjara Rutan Banjarsari Cerme karena melakukan korupsi anggaran dana desa tahun 2015 hingga 2017.
Sebelum ditahan, Kades Dooro itu menjalani pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik selama lima jam.
Setelah bukti pemeriksaan dianggap cukup. Matja’i keluar dari ruang pidana khusus mengenakan baju rompi berwarna oranye yang bertuliskan ‘Tahanan Kejaksaan’ dengan kedua tangannya diborgol.
Tersangka dana desa itu, langsung dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke di Rumah tahanan (rutan) kelas II B Banjarsari Cerme.
Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah didampingi Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo menuturkan, penahanan ini sudah sesuai prosedur.
Kades Matja’i ditetapkan sebagai tersangka, atas korupsi Dana Desa anggaran tahun 2016 sampai 2017.
“Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Gresik, akibat korupsi ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 253 juta,” tuturnya, Kamis (11/02/2021).
Dymas Adji menambahkan, sebelumnya tersangka ini pernah mengembalikan uang hasil yang dikorupsi sewaktu menjalani pemeriksaan. Uang yang dikembalikan sebesar Rp 210 juta.
“Penahanan ini berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP pertimbangan subjektif. Maka tersangka dilakukan penahanan oleh seksi tindak pidana khusus,” imbuhnya.
Sementara itu, Riswanto Bendahara Desa Dooro yang turut diperiksa mengatakan, dirinya menjalani pemeriksaan selama satu jam.
“Saya ditanya mengenai penggunaan dana desa cuma itu saja,” katanya.
Kejari Gresik, sebelum menetapkan Kades Dooro sebagai tersangka.
Tim Pidsusnya bersama Inspektorat Pemkab Gresik, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Gresik, melakukan cek fisik pembangunan waduk dan filterisasi air bersih pada April 2020.
Pada waktu itu, tim pidsus fokus pada pembuatan waduk dan filterisasi air bersih, yang menggunakan anggaran dana desa.
Proses pembuatan waduk dan filterisasi air tersebut dilakukan dengan menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp 200 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar