Pages - Menu

Halaman

Kamis, 11 Februari 2021

Korupsi Dana Investasi Rp 26,5 Miliar, Dua Mantan Direksi PT Pos Properti Indonesia Jalani Sidang Perdana


KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Dua mantan direksi PT Pos Properti Indonesia, Sri Wikani dan Akhmad Rizani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana investasi PT PT Pos Peoperti Indonesia.

Keduanya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021).

Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum Arnold Siahaan, disebutkan bahwa kasus ini bermula saat keduanya menggunakan dana investasi Rp 75 miliar dengan cara deposito ke Bank Syariah Mandiri Cabang Gatot Soebroto.

Namun, dari Rp 75 miliar itu, Rp 25 miliar di antaranya malah digunakan tidak sebagaimana mestinya.

"Uang Rp 25 miliar itu dia putarkan atau diinvestasikan di berbagai lembaga investasi," ujar Arnold.

Ia menerangkan, kasus itu terjadi pada 2014. Setelah uang dimasukan sebagai dana deposito di Bank Syariah Mandiri, oleh kedua terdakwa, dana ditarik untuk diinvestasikan lagi lembaga investasi lainnya.

"Namun akhirnya setelah diiinvestasikan lagi di lembaga investasi lainnya, uang negara itu kemudian lenyap dan tidak bisa dipertanggung jawabkan," ucap dia.

Atas perbuatan tersebut, kedua mantan direksi PT Pos Properti Indonesia ini dianggap merugikan keuangan negara.

"Dalam kasus ini kerugian negara Rp 26,5 miliar," kata Arnold. Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ani Rahmawati langsung mengajukan eksepsi.

Dalam eksepsinya, Ani menyebut perkara ini bukan perkara korupsi, melainkan perkara pidana biasa.

"Karena PT Pos Properti Indonesia ini bukan perusahaan BUMN, hanya anak perusahaan PT Pos Indonesia," kata Ani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar