KABARPROGRESIF: (Pidie Jaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Selasa (23/2/2021).
Jembatan Pangwa merupakan salah satu jembatan yang rusak parah akibat diguncang gempa bumi dengan Magnitudo 6,5 pada Desember 2016 lalu.
Jembatan itu dikerjakan PT Zarnita Abadi dan CV Trikarya Pratama Conusltan dengan nilai kontrak mencapai Rp11 miliar dari semula Rp10 miliar.
Akibat kejadian itu, negara dirugikan sebesar Rp1 miliar.
Kepala Kejari Pidie Jaya, Muhkzan mengatakan, penahanan ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pangwa tersebut berdasarkan sprindik no: 04/l.1.32/fd.1/10/2020 penyidik Kejari Pidie Jaya / aceh //.
“Ketiga tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut yakni Mah, Direktur PT Zarnita Abadi, Azh sebagai pengendali pengawasan lapangan dan Mur Direktur Trikarya Pratama Consultan,” katanya.
Mukhzan mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka berbeda peran di mana tersangka Mah selaku pelaksana proyek tersebut membeli readimix sebagai bahan pengecoran jembatan dipesan tidak sesuai dengan surat dukungan pada surat penawaran.
Ternyata, tersangka hanya menyewa mobil PT LB untuk mengaduk material readimix diantar ke lokasi proyek.
Tersangka Azh merupakan pengendali untuk pelaksana pengawasan pembangunan Jembatan Pangwa.
“Keterlibatan tersangka sangat dominan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain memenangkan paket pengawasan sebesar Rp.343 juta, tersangka Azh juga mengikuti pertemuan di BPBA sebagai penghubung dengan PPTK T Raja al-Kausar dan direktur Trikarya Pratama Consultan,” bebernya.
Sedangkan tersangka Mur yang merupakan direktur CV Trikarya Pratama Consultan, kata Muhkzan, berperan meminjamkan seluruh dokumen perusahaan pada tersangka Azh untuk mendapatkan paket pengawasan proyek pembangunan Jembatan Pangwa.
“Dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut ketiga tersangka ditahan di Mapolres Pidie Jaya selama 20 hari ke depan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar