Pages - Menu

Halaman

Rabu, 24 Februari 2021

Korupsi Rp 8,2 Milyar, Kejati Kalbar Tahan 6 Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan 6 orang tersangka kasus dugaan pengajuan pembiayaan kredit fiktif di Kabupaten Bengkayang, Kalbar. Mereka terdiri dari lima orang kontraktor dan satu analisis kredit bank.

Ke enam tersangka tersebut yakni, PP, SK, CDB, KD, DK yang merupakan kontraktor, dan A yang merupakan analis kredit di Bank Pembangunan daerah Kalbar.

Para tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengajukan kredit pengadaan barang/jasa (KPBJ) di salah satu Bank di Bengkayang dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dipalsukan seolah-olah mendapat pekerjaan berupa pembangunan.

“Seolah-olah mendapat proyek pembangunan proyek Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (23/2/2021).

Leo menjabarkan, Karena nilai kontraknya dibawah Rp 200 Juta, maka mekanismenya adalah PL (Penjualan Langsung). Ternyata sesuai yang dicantumkan dalam SPK, dana tersebut merupakan anggaran proyek dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT). No. 0689/060.01.2.01/29/2018 TA 2018 adalah PALSU.

Pihak Bank akhirnya memberikan pembiayaan sebesar maksimal 60% dari nilai pekerjaan SPK yang merupakan proyek penunjukkan langsung dengan nilai di bawah Rp200 juta.

“Dari 74 paket yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bengkayang ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,2 Miliar,” ungkapnya

Para kontraktor ini masing-masing memperoleh jumlah paket proyek berbeda-beda. Hingga saat ini, Kejati Kalbar telah menahan 10 orang tersangka dari kasus ini dan akan terus dikembangkan.

Perkara ini merupakan perkara splitshing atas nama Tersangka SR dan MY yang telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai Tersangka dalam berkas tersendiri atau terpisah.

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Tersangka yakni, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 milyar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar