KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjebloskan terpidana korupsi eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Anas dijebloskan ke penjara Sukamiskin, setelah Jaksa KPK menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 per-tanggal 30 September 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tim jaksa telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).
Anas akan mendekam di penjara Sukamiskin selama 8 tahun. Ia juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama tiga bulan," ucap Ali
Anas yang terjerat kasus korupsi proyek Hambalang harus membayar uang pengganti mencapai Rp 57.592.330.580,00 dan USD 5.261.070.
Bila Anas tidak belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka pengadilan akan menyita sejumlah harta benda terpidana Anas.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Ali.
Selain itu, Anas juga dalam putusan PK dicabut hak politiknya selama lima tahun. Terhitung ketika ia bebas menjalani pidana pokok.
"KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," kata Ali.
0 komentar:
Posting Komentar