KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan kepada Pemerintah supaya menggunakan metode e-purchasing atau e-procurement dalam pengadaan alat kesehatan pendukung vaksinasi COVID-19.
E-purchasing atau e-procurement dilakukan berdasar Peraturan Kepala LKPP Nomor 17 tahun 2012. Maksudnya agar tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau berbasis web/internet.
Metode itu direkomendasikan guna mengurangi potensi benturan kepentingan dan persekongkolan apabila pengadaan dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.
"Hal ini untuk mendorong pengadaan yang transparan dan akuntabel serta menghindari potensi benturan kepentingan dan persekongkolan yang dapat terjadi jika menggunakan mekanisme penunjukan langsung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (2/2).
Ipi menjelaskan, alat kesehatan pendukung vaksinasi COVID-19 banyak tersedia di pasaran meski dalam situasi darurat. Pengadaannya pun bisa direncanakan.
Karenanya, KPK merekomendasikan pemerintah untuk mengikuti ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu dengan metode pengadaan yang umum berlaku seperti e-purchasing atau e-procurement.
KPK bersama kementerian/lembaga dan instansi lainnya terus mengawal dan memberikan masukan atas kebijakan pemerintah menyangkut pengadaan dan distribusi vaksin COVID-19, tak terkecuali soal pengadaan alat kesehatan pendukung vaksinasi.
"Komitmen tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pengadaan vaksin yang dilakukan dalam situasi pandemi. Kondisi tidak normal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel," katanya.
Ipi juga mengungkapkan KPK telah menyampaikan beberapa masalah yang teridentifikasi, berikut rekomendasi kepada pemerintah dalam pengadaan vaksin COVID-19.
0 komentar:
Posting Komentar