Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 04 Februari 2021

KPK Minta MAKI Laporkan Dugaan Keterlibatan Pejabat Kemensos dan DPR


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman untuk melaporkan temuan terkait pihak lain dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. 

Pasalnya, Boyamin menduga, terdapat istilah ‘Bina Lingkungan’ dalam penunjukan perusahaan pengadaan bansos.

“Untuk itu kami silakan Boyamin Saiman sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2).

Menurut Ali, laporan temuan tersebut bukan sekedar informasi. Tetapi juga bisa disertai data awal yang kemudian dapar dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain.

“Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekedar rumor, asumsi dan persepsi semata,” cetus Ali.

Sebelumnya, MAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. 

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

“Berdasar informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK, perusahaan tersebut semata mata berdasar penunjukan dengan istilah ‘Bina Lingkungan’. Karena diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi sehingga dalam menyalurkan sembako,” ujar Boyamin.

Pegiat antikorupsi ini menuturkan, ketoledoran tersebut menimbulkan dugaan penurunan kualitas sembako dan harga. Sehingga merugikan masyarakat dan negara.

“Perusahaan tersebut antara lain adalah PT. SPM mendapat paket 25.000, pelaksana AHH; PT. ARW mendapat paket 40.000, pelaksana FH. PT. TIRA , paket 35.000, pelaksana UAH dan PT. TJB, paket 25.000, pelaksana KF,” ungkap Boyamin.

Menurut Boyamin, perusahaan yang mendapat fasilitas Bina Lingkungan diduga masih terdapat sekitar delapan perusahaan lain. Sehingga kurang lebih 12 perusahaan mendapat fasilitas.

“Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas Bina Lingkungan diduga berdasar rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politisi anggota DPR diluar yang selama ini telah disebut media massa,” tandas Boyamin.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

0 komentar:

Posting Komentar