KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mengusut dugaan korupsi kasus pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kali ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Kepolisian Resort Sleman Jalan Magelang KM.12,5, Krapyak, Tirharjo, Kabupaten Sleman.
Yakni, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, PNS pada Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah DIY Gutik Lestarna, Kepala Studio PT Arsigraphi Eka Yulianta, Direktur III CV Reka Kusuma Buana Paidi, dan Direktur PT Eka Madra Sentosa Ahmad Edi Zuhaidi. Sementara Direktur Utama PT Cipta Baja Trimatra Hendrik Gosal, diperiksa di Gedung KPK Jakarta.
Sejumlah orang tersebut diperiksa terkait dugaan korupsi kasus pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh para subkontraktor yang mengerjakan pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi DI Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (22/2/2021) malam.
Sementara Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya Bima Setyawan dan seorang bernama Agus Setijadi tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Yang bersangkutan mengonfirmasi untuk hadir pada Selasa (23/2/2021), yaitu saksi Bima Setyawan dan saksi Agus Setijadi, yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Tim penyidik sudah menggeledah enam lokasi terkait kasus ini. Yakni, Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta yang berlokasi di Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta dan Kantor PT ARSIGRAPHI Jl Nogotirto, Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DI Yogyakarta dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DI Yogyakarta.
Kemudian, Kantor PT Eka Madra Sentosa berlokasi di Sewon Bantul-DIY dan rumah salah satu pihak terkait di wilayah Tlogoadi Mlati, Sleman, DIY.
Meski demikian KPK belum mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar