Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 08 Februari 2021

KPK Periksa 6 Orang Terkait Penghalangan Penyidikan Nurhadi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi terkait dugaan penghalangan proses penyidikan kasus yang menjerat tersangka Nurhadi. Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu terbelit dugaan perkara suap pengurusan perkara di MA tahun 2011 hingga 2016.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredy Yuman (FY)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (8/2).

Adapun keenam saksi yang akan diperiksa itu antara lain dua orang karyawan swasta Gunawan dan Erwin serta dua orang karyawan swasta yang bekerja sebagai kasir di PT Sly Danamas Money Changer, Lily dan Sarofah.

Selain itu, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta, Soepriyo Waskito Adi. 

Lembaga antirasuah itu juga memanggil seorang asisten manager bagian legal pada PT Bintang Dharmawangsa Perkasa, Calvin Pratama.

Seperti diketahui, FY merupakan sopir Rezky Herbiyono. Dia diduga berperan sebagai penyewa rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan selama berstatus buronan KPK.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya datang ke rumah tersebut untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky. 

FY yang telah menunggu di depan rumah tersebut segera melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan mobil Fortuner yang diduga memakai plat nomor palsu.

Sedangkan tim penyidik KPK yang berada di kediaman tersebut berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut. 

Pada Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY di Sidosermo, Surabaya. Namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar