KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Keduanya adalah Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono dan Direktur, Melia Boentaran.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021.
Handoko dan Melia akan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 5 Februari 2021 hingga 24 Februari 2021. Handoko ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Melia ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
KPK telah mengumumkan status tersangka kedua orang itu pada awal Januari 2020. Mereka diduga telah secara aktif berupaya memenangkan PT ANN dalam proyek tersebut, salah satunya dengan memberikan uang kepada para pejabat di Bengkalis. Padahal, PT ANN diduga sudah gugur sejak tahap prakualifikasi.
KPK menduga dalam pengerjaan proyek terjadi manipulasi data dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 156 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar