KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi mengusut kasus baru.
Lembaga Antirasuah mengendus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, Kepulauan Riau, pada 2016 sampai 2018.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan itu," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.
Menurut dia, penyidik KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali enggan membeberkan nama, jabatan, serta peran para tersangka.
"Kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ujar Ali.
Ali meminta masyarakat bersabar. Publik diminta memberi waktu kepada KPK untuk bekerja.
"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," tutur Ali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar