KABARPROGRESIF.COM: (Gresik) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus mendalami dugaan korupsi penggunaan keuangan APBD Gresik tahun 2017, 2018, dan 2019.
Kali ini yang dimintai keterangan yakni Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Suropadi.
Namun sayangnya hingga pukul 16.00 Wib, Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Suropadi tak menampakkan batang hidungnya.
Mangkirnya Suropadi yang juga mantan Camat Cerme yang ke empat kali ini belum diketahui alasannya.
Padahal saat itu Kejari Gresik sudah menyiapkan mobil ambulans untuk mengantisipasi jika Suropadi sakit atau mengeluhkan kesehatannya.
Penyidik menunggu Suropadi hingga pukul 16.00 WIB. Namun, mantan Camat Cerme itu tak kunjung datang.
"Hari ini adalah pemanggilan keempat yang kami lakukan kepada Suropadi untuk permintaan keterangan," kata Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah didampingi Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo, Rabu (10/2/2021).
Kendati demikian, mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak ini masih berbesar hati.
Ia berharap Suropadi dapat menunjukkan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum.
"Kami masih berharap Suropadi yang menjabat sebagai Camat Duduksampeyan kooperatif," harapnya.
Dimaz menambahkan pemanggilan Suropadi sebagai kali ini tidak lain untuk meminta keterangan sebagai saksi. Hal ini setelah pihaknya menerima hasil audit dari Inspektorat Pemda Gresik.
"Hasil audit sementara dari Inspektorat ada dugaan kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar. Untuk itu, kami harap yang bersangkutan mengikuti proses yang ada," ungkapnya.
Dimaz menambahkan, dari hasil audit yang diterima dari Inspektorat Pemda Gresik adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolahan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017, 2018, dan 2019.
"Suropadi telah kami mintai keterangan saat penyelidikan, dan satu kali saat kasus dugaan korupsi penggunaan APBD 2017, 2018, dan 2019 naik menjadi dik (penyidikan)," pungkasnya. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar