KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satu persatu terpidana yang sudah masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Kali ini tim tangkap buronan (Tabur) Kejari Tanjung Perak yang merupakan gabungan dari intelijen dan Pidsus berhasil menangkap DPO Tindak Pidana Korupsi perkara korupsi Pengadaan barang dan Jasa di PT Dok perkapalan Surabaya Tahun 2009 atas nama Yani Uti Puspita, Senin (8/2).
"Ya tadi kita tangkap sekitar pukul 14.00 WIb rumahnya di Jalan Banyu urip Kidul Gg V/16 RT 3 RW 5 Surabaya," kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M Ali Rizza, Senin (8/2).
Rizza menambahkan sebenarnya penangkapan terpidana Yani Uti Puspita ini tak beda jauh dengan terpidana lainnya yakni selalu memilih berpindah-pindah tempat tinggal.
Namun untuk terpidana perkara korupsi Pengadaan barang dan Jasa di PT Dok perkapalan Surabaya Tahun 2009 ini cukup unik.
Yani Uti Puspita lebih memilih tinggal di rumah kos-kosan sehingga tak perlu mengurus ijin domisili ke perangkat daerah.
"Pencarian DPO (Yani Uti Puspita) sempat menyulitkan Jaksa karena terpidana berpindah-pindah dari tempat tinggal asal dan tidak lagi berdomisili di rumahnya dan memilih tinggal di kos-kosan," ungkap Rizza.
Nah, untuk memastikan kebenaran dari DPO yang sudah terendus bertempat tinggal di kos-kosan jalan Banyu Urip kidul Gg V/16 RT 3 RW 5 Kamar No 2 Surabaya ini, kata Rizza, pihaknya juga melibatkan perangkat kampung.
"Penangkapan di saksikan langsung oleh ibu Mila ketua RT 5 RW 03 Banyu urip Kec Sawahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan Terpidana sangat kooperatif," jelasnya.
Usai ditangkap, terpidana langsung dijebloskan ke cabang rumah tahanan di jalan A Yani Surabaya.
"Terpidana selanjutnya langsung di bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan tes kesehatan selanjutnya di titipkan sementara di Rutan Kejati Jawa timur," pungkasnya.
Penangkapan Yani Uti merupakan Terpidana berdasarkan Putusan MA No 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014 dengan Pindana penjara selama 5 Tahun dan denda 200.000,000. Subsider 6 bulan serta uang Pengganti sebesar Rp. 2.278.031.934,74. Yani terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP. (Ar)
Mantep dah om
BalasHapusSudah selayaknya yg lain (direksi,SM yg terlibat krn itu team) hrs dipidanakan biar tahu rasa, krn dg perbuatan mrk karyawan jd susah, pesangon pensiun blm terima, uang Dana pensiun raub dll
BalasHapus