Pages - Menu

Halaman

Senin, 01 Februari 2021

Laporkan Konten Negatif ke Layanan Aduan Konten Kominfo


KabarProgresif.com: (Surabaya)  Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberikan layanan aduan konten untuk masyarakat. Tujuan dibukanya layanan aduan konten tersebut untuk menciptakan ekosistem yang nyaman dan aman bagi setiap kalangan dalam menggunakan internet.

Dengan adanya pengaduan tersebut, masyarakat dapat melaporkan konten yang bersifat negatif serta mengganggu ketertiban. Misalnya ujaran kebencian, hoaks, pornografi atau konten yang menyinggung nilai-nilai kesusilaan bagi masyarakat Indonesia.

Konten negatif yang bisa dilaporkan, yakni seperti situs atau website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile dan software.

Sistematika pelaporannya adalah sebagai berikut :

1. Mendaftarkan diri dan membuat akun di web aduankonten.id

2. Unggah tautan atau link yang berisikan konten tidak sesuai dengan perundang-undangan

3. Screenshot konten tersebut dan berikan alasan Anda

4. Aduan pemohon akan di verifikasi oleh Tim aduan konten

5. Pantau terus proses pengaduan.

Aduan konten dari pemohon akan diverifikasi oleh tim @aduankonten.official sebelum akhirnya ditindak lanjuti. 

Silahkan klik tautan berikut untuk kembali ke halaman utama dan melaporkan konten yang Anda nilai negatif dan merugikan masyarakat : LAPORKAN

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar