Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 04 Februari 2021

PMN Bakal Laporkan AHY ke Mabes Polri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dewan Pimpinan Pusat Pusaka Muda Nusantara (PMN) akan melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mabes Polri.

AHY dilaporkan karena telah menimbulkan kegaduhan atas pernyataanya tentang adanya upaya perampasan kekuasaan (kudeta) internal di Partai Demokrat dengan ancara yang inkonstitusional yang diduga melibatkan lingkaran dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketum PMN, Muhammad Zimah mengatakan tudingan AHY tersebut patut diduga salah satu bentuk penyebaran berita bohong atau hoax di ruang publik yang melanggar UU ITE pasal 28 (1) UU 11/2008 tentang ITE yang diubah menjadi UU 19/2016 tentang ITE.

Dimana UU 19/2016 tentang ITE itu berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam dalam pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar’.

“Maka dari itu kami selaku warganegara yang merasa tudingan AHY dapat menimbulkan kegaduhan dan instabilitas bernegara akan melaporkan AHY ke Mabes Polri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Muhammad Zimah berharap laporannya terhadap AHY itu dapat diproses oleh Mabes Polri.

“Laporan ini juga merupakan ujian bagi Kapolri yang baru Jendral Listyo Sigit Prabowo akankah mau dan mampu memproses laporan yang melibatkan anak mantan Presiden RI serta menerapkan azas equality before the law,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar