Senin, 22 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Viralnya kasus penahanan 4 orang ibu rumah tangga (IRT) dan dua orang balita asal Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah karena diduga melakukan pengerusakan pabrik tembakau di Rutan Kelas II B Praya menjadi atensi Polda NTB. 

Tak ingin kasus ini menjadi bola liar dan menepis sangkaan masyarakat seolah-olah yang melakukan penahanan pihak Kepolisian, Polda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan, pihaknya tak ingin kasus tersebut menggelinding yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

“Bahwa pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur. Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya dalam kepada wartawan, Sabtu (20/2) malam. 

Dikatakan, selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red) Polisi tidak melakukan penahanan.Sehingga, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. 

Setelah dinyatakan P21 (lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya. 

“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” ujarnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive