KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal mengejar tersangka kasus dugaan mafia tanah dengan modus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur yakni Benny Tabalujan.
Saat ini, Benny Tabalujan yang masih buron, diduga di Australia. Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wijatputera menjelaskan, penyidik masih melakukan koordinasi dengan Interpol untuk mengejar tersangka Benny Tabalujan yang disinyalir berada di Australia.
“Karena Benny Tabalujan masih kita koordinasikan dengan Interpol. Jadi kalau red notice belum dikeluarkan. Rencana (red notice diterbitkan) kita nunggu gelar perkara. Kalau red notice kan harus digelar perkara oleh Interpol dan penyidik,” katanya di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 19 Februari 2021.
Namun demikian, Dwiasi memastikan proses hukum kasus yang menyeret Direktur Utama PT Selve Veritate itu masih tetap berlanjut sampai sekarang.
Tidak ada kendala dalam penanganannya. Hanya saja, kata dia, tersangka Benny Tabalujan posisinya tidak ada di Indonesia. Namun, penyidik belum terbitkan red notice untuk DPO atas nama Benny Tabalujan. Hal ini akan dipastikan usai gelar perkara.
“Tidak ada kendala, karena alat bukti sudah cukup dari tiga tersangka, dimana dua sudah disidangkan, dan satu tersangka karena posisinya tidak ada di Indonesia. Maka prosesnya masih tahap koordinasi dengan Interpol,” jelas Dwiasi.
Menurut dia, penyidik harus komunikasi dengan Interpol untuk mengetahui posisi dan lintas jalurnya tersangka Benny Tabalujan.
Setelah jelas, lanjutnya, penyidik koordinasi lagi dengan Interpol bersama AFP (Australian Federal Police). Anehnya, Benny Tabalujan sempat melaporkan pemilik sertifikat tanah Abdul Halim ke kepolisian juga.
“Ya, karena kalau yang kita sudah sidik tuntas sekarang ini, kan posisinya di Indonesia. Kalau orang yang posisinya di luar negeri, ada mekanismenya, ada tahapan-tahapan yang kita koordinasikan, kan bukan yuridiksi kita di Australia,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar