KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melelang barang hasil perkara pedangdut Saipul Jamil.
Saipul sudah menjadi terpidana kasus suap penanganan perkara pelecehan seksual terhadap anak di PN Jakarta Utara.
"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 10 Februari 2021.
Ali menuturkan, lelang barang rampasan Saipul Jamil berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58 /PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017.
Selain barang rampasan dari Saipul Jamil, KPK juga melelang barang rampasan dari terpidana Marudut Pakpahan.
Marudut yakni terpidana perkara suap kepada Kepala Kejati DKI Jakarta. Perkara Marudut telah berkekuatan hukum tetap pada 31 Agustus 2016.
Kemudian pula dari terpidana mantan Bupati Lampung Utara I Agung Ilmu Mangku Negara dan Radem Syahrial Alias Ami. Mereka telah terpidana kasus suap pengerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.
Kemudian dari terpidana Umar Ritonga terkait perkara suap terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar